Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang ditangkap inisial AR alias Agung (18) asal Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram sebelumnya dilaporkan mencuri sekarung kacang dengan berat 25 kilogram di wilayah Pasar Bretais, pada Kamis, 26 Januari 2023.
Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah mengungkapkan, pemuda itu ditangkap tak kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya. Sementara saat dilakukan penyidikan, ia mengaku nekat mencuri untuk menebus HP sewaan yang sebelumnya sudah digadai.
“Saat itu para pekerja sedang beristirahat, AR berinisiatif menggunakan cutter untuk mencuri kacang seberat 25 kilogram yang masih dibungkus,” ungkap Kompol Nasrullah, Jumat 27 Januari 2023.
Masih kata Kapolsek, barang hasil curian kacang sebanyak satu karung itu kemudian dijualnya ke salah seorang penjual di wilayah Pasar Mandalika saat itu juga. “Dijual dengan harga Rp600 ribu ke salah seorang pedagang,” sambungnya.
Usai ditangkap, AR mengaku telah menggunakan uang yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, diakuinya, uang tersebut juga digunakan untuk menebus HP yang sebelumnya digadaikan.
Untuk modus operandi, sambung Nasrullah, Agung mencari sasaran yang tidak dalam pengawasan pemiliknya. Kemudian pelaku mencongkel tempat barang bukti kacang tersebut dengan silet.
Kini AR bersama dengan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan pendalaman. Pelaku dijerat Pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MIL)