Mataram (NTB Satu) – Polsek Sandubaya membekuk pria inisial RH (34), spesialis pencuri ponsel asal Dasan Agung, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menuturkan, berdasarkan pengakuannya, RH melancarkan aksinya untuk membeli sabu-sabu.
Dia menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk RH pada 1 Maret 2023 lalu. Saat itu RH sedang beraksi di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Pelaku mencuri seorang diri, dengan masuk ke pintu rumah korban yang tidak terkunci,” kata Nasrullah, Senin, 15 Mei 2023.
Kemudian dengan diam-diam RH mengambil ponsel milik korbannya. Belum sempat kabur, korban terbangun dan melihat RH. Sontak korban berteriak maling.
“Beruntung pihak aparat berhasil datang ke lokasi dengan cepat. Nyawa RH terselamatkan dari amukan massa,” ucap Nasrullah.
Kepada polisi, RH mengaku dirinya nekat mencuri bukan hanya untuk membeli sabu-sabu, tetapi juga untuk membeli pakaian lebaran.
“Dia juga mengaku sudah tiga kali melancarkan aksinya,” sambung Kapolsek.
Untuk modusnya sendiri, lanjut Nasrullah, RH berkeliling ke setiap rumah, kemudian memerika dan memastikan apakah rumah tersebut terkunci atau tidak.
Akibat perbuatannya, RH kini mendekam di Polsek Sandubaya. Dia dijerat Pasal 362 tentang pencurian biasa dengan maksimal hukuman 3 tahun penjara. (KHN)