Seorang Nenek Diamankan Polisi, Diduga Mencuri untuk Beli Baju Lebaran Cucunya

Mataram (NTB Satu) – Seorang nenek inisial SM harus menjalani puasa terakhirnya di penjara usai diamankan Tim Opsnal Polsek Sandubaya, Selasa 18 April 2023.
Perempuan berumur 50 tahun itu diamankan Tim Opsnal karena diduga mencuri tas berisi uang Rp300 ribu di Pasar Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Korbannya adalah seorang perempuan inisial MW, 58 tahun,” tutur Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah siang ini.
Kronologisnya, kata Kapolsek, sekitar pukul 09.00 Wita, MA menghampiri korban yang saat itu sedang memilih buah pisang. “Saat itu korban sedang sendirian dan terduga pelaku berpura-pura ikut belanja,” ucapnya.
Selanjutnya, perempuan asal Lombok Timur itu mengambil tas kecil di dalam plastik yang dibawa korban. Menyadari barangnya tidak ada, korban berusaha mengejar MA.
“Setelah MA berhasil diamankan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya,” ucapnya.
Setelah itu, Tim Opsnal segera mendatangi TKP dan mengamankan perempuan paruh baya itu dan sejumlah barang bukti. “Kami juga mengamankan sebuah tas berwarna cokelat dan sebuah handphone,” sebut Kapolsek.
Kepada polisi, MA mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli baju lebaran keenam cucunya.
“Pengakuannya, gaji yang diperolehnya sebagai buruh tidak cukup untuk membeli kebutuhan tersebut,” lanjutnya.
Pihak Polsek Sandubaya membawa terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Terduga pelaku diancam terkena pasal 362 KUHP,” pungkas Kapolsek. (KHN)
Lihat juga:
- 1.500 Honorer di Lombok Timur Terancam Nganggur
- Disdag Lotim Bantah Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram Meski Warga Kesulitan Mencari
- Disuntik Rp8 Miliar, Gubernur Iqbal Sebut PT GNE Masih Punya Potensi
- Haters Uya Kuya Berbalik Arah, Minta Maaf hingga Mohon Pertolongan
- “Gagal” Dilantik, Baiq Nelly Tancap Gas Pertahankan Kursi Inspektur Kota Mataram
- Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Singgung Ijazah Asli Erick Thohir di Depan Roy Suryo