Mataram (NTB Satu) – Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menolak permohonan penannguhan penahanan yang diajukan tersangka UU IT, M. Fihiruddin.
“Tidak ada penangguhan, surat permohonan penangguhannya ditolak,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin, 16 Januari 2023 sore.
Artanto menyampaikan, penyidik beralasan, tidak ditangguhkannya Fihir untuk mempercepat proses pemberkasannya. “Alasan penyidik intinya untuk mempercepat prosesnya dan semua berjalan normal,” ujarnya.
Ditanya terkait kemungkinan akan ada penyelesaian secara Restorative Justice (RJ), Kabid Humas menjelaskan, sampai dengan saat ini, kasus yang menimpa kader Partai Demokrat itu belum mengarah ke RJ. “Belum ada RJ sampai saat ini, proses pemberkasan masih berjalan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua LSM di NTB itu, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan pada Senin 9 Januari 2023 lalu. Upaya itu diajukan dengan alasan telah diatur dalam Pasal 22 Juncto Pasal 31 Ayat 1 KUHP.
Dalam permohonan tersebut, kliennya bersedia tetap taat dan patuh terhadap setiap tahapan proses pemeriksaan.
Sebagai informasi, Fihir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA sesuai diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia sebelumnya bertanya melalui grup WhatsApp “Pojok NTB” kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.
Pertanyaan Fihir tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.
Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda atas nama lembaga dewan tersinggung dan melayangkan somasi kepada Fihir. Setelah somasi dianggap tak digubris, Isvie kemudian melaporkan Fihir ke Polda NTB. (MIL)