Hukrim

Oknum ASN BWS yang Nyamar Polisi Ditetapkan Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BWS Nusa Tenggara kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan. Pelaku inisial SM alias Yoyok asal Labuapi itu sebelumnya mengaku sebagai tim Puma Polresta Mataram untuk meyakinkan korbannya.

“Sudah ditetapkan tersangka, dan masih dikembangkan ke korban ataupun TKP lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dihubungi via WhatsApp, Senin 16 Januari 2023.

Kasat Reskrim juga menerangkan, Yoyok merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu modus yang dilakukan Yoyok yaitu mengaku sebagai Kasat Reskrim Polresta Mataram.

“Dulu ngakunya Kasat Reserse, sekarang turun jadi Kepala tim Puma, kasusnya sama menipu korbannya,” sambung Kadek.

Diberitakan sebelumnya, pelaku dengan nama samaran Yoyok itu ditangkap lantaran menipu sejumlah korbannya. Salah satu korban mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp120 juta.

“Saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat saat itu.

Pada saat melancarkan aksinya, pelaku menunjukan pistol korek api yang dibawanya. Selain itu, ia mengenakan pakaian layaknya anggota Buser, dengan sepatu PDH Polri untuk meyakinkan krobannya.

Sri Yuanita, salah satu korbannya mengaku kepada polisi ditawarkan pembelian barang sitaan Polisi dengan nominal Rp41 juta. “Saya ditawarkan barang sitaan Polisi dengan nominal Rp41 juta. Saat itu saya ditunjukkan pistol dan dia mengaku polisi,” ucap Sri.

Tak hanya Sri, korban lain berinisial W juga terjebak dalam siasat pelaku, dengan mengalami kerugian Rp120 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

Kini pelaku telah diamankan, sementara terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana, terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button