Hukrim

Geng Narkoba Antar Pulau Ditangkap saat Terperangkap Lumpur

Mataram (NTB Satu) – Sat Narkoba Polresta Mataram kembali mengamankan sindikat pengedar sabu antar pulau. Pengungkapan itu berawal dari ZK (40) asal Labuapi saat akan mengantar sabu ke Karang Bagu. Sadar akan keberadaan polisi, ia berupaya kabur ke areal persawahan, nahasnya upaya ZK terhalang lumpur sawah.

Sebanyak lima orang yang diamankan, yaitu ZK (40) asal Labuapi, AL (40) asal Kota Medan, IF (45) asal Sekotong, EPS (31) seorang perempuan asal Cakranegara dan MK (40) asal Sekarbela. Lima terduga tersebut ditangkap pada Jumat, 13 Januari 2023.

“Pelaku sempat lari ke areal persawahan, namun motornya terjebak lumpur sawah. Pelaku juga sempat akan membuang sabu ke lumpur namun berhasil digagalkan,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Senin 16 Januari 2023.

Masih kata Yogi, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat sabu. Polisi juga berhasil mengamankan alat komunikasi, uang tunai Rp1.350.000, serta motor yang digunakan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut didapatkan dari AL, yang saat itu tengah berada di sebuah kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, kembali mengamankan empat orang. Di antaranya MK, IF dan kekasihnya EPS, serta AL. EPS yang sadar dengan kedatangan polisi, berteriak bahwa ada penggerebekan.

Di lokasi kos tersebut, ada dua kamar yang digeledah polisi, yang diduga kuat sebagai markas untuk memecah dan menimbang sabu. Dugaan tersebut, diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan.

“Di kamar yang ditempati IF dan EPS, polisi menemukan plastik besar bekas bungkusan sabu, papan dengan lampu yang dilapisi kaca bening yang diduga sebagai tempat memecah sabu,” sebut Yogi.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan alat komunikasi, pipa kaca yang masih ada sisa sabunya, bundelan klip, alat kosumsi sabu, pipet yang sudah diruncingkan dan uang tunai Rp327 ribu.

Sedangkan di tangan MK dan AL, polisi berhasil mengamankan dua bendel klip, gunting, alat hisap, alat komunikasi, timbangan elekttik, pipa kaca, pipet, dan uang tunai Rp900 juta.

Untuk kelima pelaku dan barang bukti yang berhasil ditemukan, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Sementara itu, untuk sabu yang diamankan seberat 125,2 gram. Sabu tersebut, didatangkan dari luar daerah. Sedangkan untuk keterlibatan para pelaku masih didalami. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button