Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polisi Kehutanan (Polhut) Nusa Tenggara Barat melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka inisial FM dan barang bukti kasus perambahan di kawasan Hutan So Banggawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Kamis 12 Januari 2023.
Kasi Gakkum Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya mengatakan, tahap dua perkara terlaksana setelah jaksa peneliti menyatakan berkas milik tersangka berinisial HR lengkap atau P 21.
“Tindak lanjutnya, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke penuntut umum Kejari Bima,” kata Astan, Jumat 13 Januari 2023.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah melanjutkan penahanan FM dengan memindahkan ke Rutan Bima dari lokasi sebelumnya. Dimana untuk kasus tersebut akan disidangkan di PN Bima.
“Barang bukti dengan jumlah 5 kayu yang sudah ditebang dengan rincian perhitungan total kerugian kerusakan lingkungan sejumlah Rp76.025.075,” sebutnya.
Dalam kasus ini, tersangka FM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf C Jo. Pasal 12 huruf C UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Modus tersangka FM dalam kasus ini, yakni dengan sengaja melakukan penebangan pohon secara tidak sah di dalam kawasan hutan Negara (Hutan Lindung).
“Aksi tersangka FM terungkap ketika pada hari Rabu tanggal, 30 November 2022 sekira pukul 11.32 Wita,” pungkasnya. (MIL)