Mataram (NTB Satu) – Saat ini, perusahaan dilarang memecat buruh yang berada dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hal tersebut berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Dilansir dari Kompas, dalam pasal 153, tepatnya di halaman 557-558, disebutkan 10 ketentuan bahwa pengusaha atau perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerjanya, salah satunya apabila seorang buruh menikah dengan rekan kerjanya.
Di dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja atau buruh dengan alasan:
“Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.”
Apabila pengusaha atau perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja, maka keputusan tersebut dianggap batal demi hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 153 Ayat (2) yang secara rinci menyebutkan.
“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.” (GSR)