Hukrim

Kelompok Ternak di Lombok Timur Diperiksa Jaksa Dugaan Korupsi Rp44 Miliar Disnakeswan NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tercatat pernah memeriksa tiga kelompok ternak dalam dugaan korupsi pemberian ayam petelur, pakan, dan kandang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB.

Berdasarkan surat nomor: B-49/N.2.5/Fd.1/05/2024, Kejati NTB memeriksa tiga ketua kelompok ternak di Kecamatan Sakra Barat.

Mereka adalah MP (inisial), Ketua Kelompok Ngiring Simpang alamat Desa Montong Beter. Kemudian Ketua Kelompok Ternak Rizki Barokah alamat Desa Rensing Batu Ngoek inisial I.

Terakhir Ketua Kelompok Ternak Mada Jaya inisial MAA alamat Desa Gerisak Semanggeleng, Kecamatan Sakra Barat.

Permintaan keterangan pada ketiga kelompok peternak di Lombok Timur tersebut pada 30 Mei 2024 lalu.

IKLAN

Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB. Pihaknya menggandeng salah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu untuk menghitung kerugian negara.

“Kita sudah suruh audit kerugian di Inspektorat NTB,” katanya, beberapa waktu lalu.

Ely memastikan, dugaan korupsi ditengarai Rp44 miliar tersebut masih berjalan di penyelidikan. Kendati status perkara belum naik ke tahap penyidikan.

“Belum (penyidik). Masih lid (penyelidikan),” ungkapnya.

Respons Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB

Dalam perkara ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen ke Kejati NTB.

Dokumen yang mereka serahkan terkait program bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang untuk kelompok ternak tahun 2021 tersebut.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muhammad Riadi mengatakan, pihaknya menyerahkan beberapa dokumen itu bersamaan dengan proses permintaan klarifikasi di Kejati NTB.

“Kalau saya, tidak pernah. Yang menyerahkan dokumen dan yang menjalani pemeriksaan itu pejabat lama,” katanya kepada NTBSatu, beberapa waktu lalu.

Pejabat lama yang menghadap jaksa, sambung Riadi, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala dinas periode sebelumnya.

Menyinggung apa saja dokumen yang mereka serahkan ke pihak pidana khusus (Pidsus), Riadi mengaku tidak mengetahuinya. Yang jelas, ia siap membantu Kejati NTB dengan bersikap kooperatif.

“Sebagai warga negara, kita memberikan keterangan selama itu sepengetahuan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, dugaan korupsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB itu berjalan di tahap penyelidikan. Tim pidana khusus masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Jaksa membidik dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024/ tanggal 20 Maret 2024. Nilainya ditengarai mencapai Rp44 miliar.

Jaksa pun telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Termasuk kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah Kelompok Tani Sehati di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Sebagai informasi, program pengadaan kandang tersebut, Dinaskeswan memberikan bantuan kepada 103 kelompok ternak di NTB. Anggarannya mencapai Rp44 miliar. Sumbernya berasal dari APBD NTB 2021. Dugaannya, bantuan tersebut tidak sesuai spesifikasi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button