HEADLINE NEWSPolitik

Dewan Sentil Kejati NTB Gegara Hentikan Dua Kasus Korupsi

Mataram (NTBSatu) – Penghentian dua kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB disoroti anggota DPRD NTB Dapil VI, Muhammad Aminurlah.

Dua kasus tersebut adalah dugaan korupsi bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB. Kemudian, kasus Masjid Agung Kabupaten Bima.

Penghentian kasus Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB dipertanyakan. Padahal jalsa menemukan sejumlah permasalahan. Di antaranya, terdapat pelanggaran administrasi.

Menurut Aminurlah, apa pun yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan bertentangan dengan Undang-Undang, harus berlanjut. Lebih-lebih persoalan itu berhubungan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

“Jangan mudah diberhentikan. Apalagi kalau memang ada bukti dan dokumen yang jelas,” tegasnya, Kamis, 17 April 2025.

IKLAN

Selama penyelidikan berlangsung, kejaksaan juga menerima ada nilai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nilainya tidak sampai Rp150 juta.

“Mau Rp10 ribu atau Rp20 ribu nilainya, silakan ditindaklanjuti, dong,” ucap Maman, sapaan akrab Aminulah.

Begitu juga dengan penghentian kasus Masjid Agung Kabupaten Bima. Padahal KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kejati NTB. APH pun telah mengantongi dokumen berkaitan dengan pembangunan masjid di Kecamatan Woha tersebut.

“Padahal sudah bawa dua tentang berkas dan dokumen, kok bisa dihentikan,” sentilnya.

Karenanya, politisi PAN ini pun mendorong agar kasus korupsi di NTB sebaiknya ditangani langsung oleh Kejagung atau KPK.

“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button