Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap dua orang terduga pelaku diduga terlibat jaringan narkoba di wilayah Bima Kota. Kedua pelaku berinisial H dan F ditangkap di Desa Rasabou, Bolo Kabupaten Bima setelah 2 bulan lamanya buron (DPO).
Kabid Humas Polda NTB, Kombespol. Artanto, menyampaikan, kedua tersangka H dan F yang ditangkap pada 17 Januari 2023 lalu, kini sudah dilimpahkan penanganannya ke Ditresnarkoba Polda NTB.
“Penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda NTB, kedua pelaku juga sudah diamankan di Mapolda NTB,” kata Artanto, Jumat 20 Januari 2023.
Pada saat diamankan, pihak kepolisian mendapat kesulitan, lantaran lokasi pelaku yang selalu berpindah-pindah. Namun, sebelumnya rekan pelaku inisial N sudah lebih dahulu ditangkap dan kini tengah dalam proses penyidikan.
“Diharapkan setelah tertangkapnya kedua terduga, semua perkara terkait kasus narkoba ini menjadi jelas, termasuk sumber barang-barang tersebut dan bagaimana proses transaksi dilakukan,” jelas Artanto.
Ditempat terpisah, Diresnarkoba Polda NTB, Kombespol. Deddy Supriadi menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB,” tutupnya. (MIL)