Mataram (NTB Satu) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Perdagangan Kota Mataram. Penggeledahan itu sebagai langkah lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa usai penggeledahan mengatakan, dirinya bersama penyidik menggeledah sebanyak dua ruangan di Dinas Perdagangan Kota Mataram.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terkait OTT dengan modus Pungli kemarin, dua ruangan yang kami geledah, ruangan UPTD dan ruangan Bendahara Umum Dinas,” terang Kadek, Selasa 11 Oktober 2022.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan kasus Pungli yang dilakukan tiga orang oknum dari Dinas Perdagangan, dengan nominal uang yang disita sejumlah Rp45 juta.
“Saat ini kami fokus dalam pengumpulan petunjuk dan alat bukti. Terkait kronologis penangkapan nanti kami sampaikan,” imbuhnya.
Sementara itu lanjut Kasat Reskrim, uang pungli sebanyak Rp45 juta itu, diakuinya merupakan hasil tarikan dari dua orang pedagang yang ada di pasar ACC Ampenan. “Prosesnya masih jalan kami masih terus berupaya menggabungkan antara keterangan saksi, dokumen, dan lainnya,” pungkasnya. (MIL)