Hukrim

Ancaman Sanksi Anggota yang Pungli, Kapolresta Mataram: Jangan Persulit Masyarakat

Mataram (NTB Satu) – Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menegaskan, dirinya tidak segan-segan akan menindak anggotanya di Polresta Mataram jika terbukti bekerja di luar ketentuan.

Hal itu disampaikannya sesuai dengan instruksi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Personel kepolisian diminta untuk bekerja sesuai prosedur dan tidak mempersulit masyarakat.

“Saya tegaskan, semua kesalahan anggota kalau dia bekerja di luar ketentuan akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik disiplin atau pun pidana,” ucap Kapolresta Mataram, Rabu 23 November 2022.

Penegasan itu disampaikannya setelah sebelumnya adanya indikasi dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota pada bagian Unit Laka Satlantas Polresta Mataram.

“Terkait hal itu, akan saya cek. Saya selalu sampaikan bekerja dengan prosedur, misal ada masyarakat melapor berikan pelayanan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Dirinya juga meminta, agar masyarakat juga memahami bahwa anggota harus bekerja sesuai dengan alur dan proses yang ada. Dicontohkannya, terkadang ada saja masyarakat yang ingin laporan atau aduan diproses secara cepat.

“Contoh ada pelapor melapor karena dianiaya, mereka meminta agar terlapor dipenjara langsung. Tapi kan kami harus bekerja sesuai dengan prosedurnya, misal harus di-BAP, divisum, dan lainnya,” tuturnya.

Untuk itu kembali ditegaskannya, pelayanan ke masyarakat memang harus diutamakan. Ia mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak mempersulit masyarakat, apalagi jika ada indikasi-indikasi pungli.

“Sekali lagi saya tegaskan, pelanggaran anggota yang bekerja di luar prosedur akan kami tindak,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button