BERITA LOKALHukrimPolitik

Klarifikasi Bawaslu Lombok Timur, tak ada Rencana Pemanggilan Wartawan

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur mengklarifikasi terkait rencana pemanggilan wartawan dalam kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Pemanggilan dimaksud, bukan sebagaimana yang digambarkan, bahwa wartawan akan dipanggil melalui surat untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Tapi informasi yang sudah termuat dalam pemberitaan, dilengkapi dari wartawan pada tahap penelusuran. Itu pun jika diperlukan.

“Wartawan itu hanya opsi saja untuk mendapatkan informasi. Dan itu bisa kami lakukan secara fleksibel, bisa dengan ngobrol santai di kantor kami atau kami yang mendatangi wartawannya sambil ngobrol santai,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi kepada NTBSatu, Minggu 26 Mei 2024 malam.

Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu Lombok Timur memang sedang melakukan penelusuran pada dugaan pungli oleh mantan Ketua Panwascam. Nilainya bervariatif. Mulai dari Rp300.000 hingga Rp1 Juta.

Kasus ini menjadi semakin ramai setelah diberitakan sejumlah media daerah NTB.

Dengan dasar pemberitaan di media online tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran informasi dan bukti bukti.

Dengan maksud, melengkapi dasar dan bukti melakukan langkah berikutnya.

Menurut Jumaidi, saat ini proses penanganan kasus itu memang masih dalam tahap penelusuran. Dan sejauh ini, belum ada urgensi untuk meminta informasi tambahan dari wartawan.

“Sejauh ini tidak ada rencana meminta informasi tambahan dari wartawan. Karena menurut kami, data dan informasi di tahapan penelusuran belum sampai harus meminta informasi tambahan dari wartawan,” kata Idi – sapaan Jumaidi.

Setelah jadi temuan, baru kemudian tahapan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait, yang menurut Bawaslu erat kaitannya dengan dugaan itu. Itu pun wartawan atau media tempatnya bernaung tidak masuk dalam agenda.

“Toh setelah jadi temuan, tidak ada dalam agenda kami melakukan pemanggilan wartawan,” ujarnya meluruskan.

Mantan anggota Badan Pekerja Somasi NTB ini menghormati kerja kerja jurnalistik sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa segala hal terkait pemberitaan, media atau jurnalis memiliki ketentuan sendiri untuk melindungi narasumber. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button