Hukrim

OTT Dugaan Pungli Pasar di Mataram, Pedagang Mengaku Diintimidasi

Mataram (NTB Satu) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Mataram, mengungkap modus yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Perdagangan kota Mataram. Peristiwa OTT tersebut diketahui terkait dengan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah pedagang yang ada di Pasar ACC Ampenan.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, pedagang mengaku mendapat ancaman atau intimidasi dari oknum pejabat di Dinas Perdagangan kota Mataram.”Keterangan pedagang, mereka dengan terpaksa membayar sejumlah uang, karena adanya ancaman psikis,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin 10 Oktober 2022.

Jika tidak ada setoran dan mengurus izin kios, maka pedagang dijatuhi sanksi penggusuran. Akibat intimidasi itu, pedagang khawatir kehilangan sumber pendapatan. “Bahkan pedagang mengaku ada yang meminjam uang untuk membayar, selain itu ada juga yang memakai tabungan anaknya, demi menghindari ancaman itu,” tutur Kadek.

Sementara itu, sampai hari ini Senin 10 Oktober 2022, sebanyak 7 saksi dimintai keterangannya. Penyidik Tipidkor Satreskrim juga terus melakukan pengumpulan dokumen terkait dugaan Pungli itu.”Kadis dan beberapa saksi lainnya sudah kami periksa. Untuk Kadis senidir kami dalami apakah perbuatan itu, sepengetahuan dia atau tidak,” sebut Kasat.

Namun hingga kini, penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, belum menetapkan tersangka dari kasus itu. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button