Hukrim

Korban Kecelakaan Diduga Dipungut Jutaan Rupiah, Ini Respons Kapolresta Mataram

Mataram (NTB Satu) – Indikasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Unit Laka Satlantas Polresta Mataram mulai mencuat. Indikasi pungutan liar tersebut diduga dilakukan oknum anggota dalam pengurusan surat keterangan kecelakaan untuk mengklaim Jasa Raharja.

Informasi yang dihimpun ntbsatu.com, pungutan liar yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polresta Mataram itu berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta.

Bahkan indikasi tersebut menguat setelah salah satu korban yang identitasnya disembunyikan, mengaku dimintai uang Rp2 juta untuk mempermudah pengurusan surat keterangan kecelakaan.

“Untuk mengklaim biaya pengobatan dari Jasa Raharja, syaratnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Akan tetapi pas mengurus itu diminta menunggu sampai dengan tiga bulan,” kata salah satu narasumber kepada ntbsatu.com.

Masih kata dia, dirinya bahkan diberikan tawaran, untuk mempercepat keluarnya surat itu, harus memberikan sejumlah uang. “Katanya kalau mau cepat harus ada uang dan surat tersebut keluar hanya dalam waktu tiga hari,” sebutnya.

Kejadian itu ia alami saat akan mengurus surat keterangan kecelakaan untuk mengklaim biaya perawatan anaknya di rumah sakit dari Jasa Raharja, pada beberapa minggu lalu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap anggotanya, khususnya yang bertugas di Unit Laka. Namun dirinya mengakui beberapa kali mendapat informasi seperti yang diindikasikan itu.

“Memang beberapa kali ada informasi seperti itu, namun setelah saya selidiki siapa yang meminta itu tidak ada. Kami di Polres ada pengaduan, jika memang benar hal demikian terjadi, silakan adukan,” ucap Kapolres.

Dilanjutkan Mustofa, pada peristiwa kecelakaan, banyak ditemukannya laporan secara asal-asalan, hanya untuk dapat mengklaim asuransi. “Kalau laka memang banyak laporan asal-asalan hanya agar bisa mengklaim itu. Prinsipnya siapa saja yang mengalami kecelakaan bisa membuat laporan,” tuturnya.

Terkait adanya indikasi pungli itu, perwira menengah (Pamen) melati tiga itu mengimbau masyarakat yang menjadi korban berani untuk melapor kepada kepolisian. “Anggota saya terbuka mau ke Propam mau ke saya silakan adukan jika ada pelayanan kami yang tidak benar,” ajaknya.

Hanya saja kata Mustofa, masyarakat masih banyak mempercayai orang ketiga dalam melakukan pelaporan. “Kita temukan ada yang jadi korban, tetapi menyuruh orang lain untuk melapor. Di sini, korban mengaku dimintai uang oleh anggota, padahal orang yang ia suruh melapor itu yang meminta,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button