Hukrim

Bukti Transaksi Dugaan Pencucian Uang Pejabat Kota Bima Diserahkan ke KPK

Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah LA, orang yang diklaim sebagai saksi penting dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pejabat Kota Bima.

Pantauan langsung, LA masuk ke ruang pemeriksaan Pukul 12.30 Wita, bergabung dengan rekanan lain yang sejak pagi di ruang pemeriksaan.

Menurut sumber, LA adalah pemegang kendali 15 paket proyek yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi selama lima tahun terhadap pejabat tinggi Kota Bima, tahun 2018 – 2022. Saat ini LA memegang 16 bukti transaksi terkait TPPU senilai Rp5,3 Miliar yang mengalir ke oknum pejabat.

“Hari ini LA serahkan bukti ke KPK sesuai permintaan penyidik,” kata sumber.

Dokumen diperoleh ntbsatu.com, bukti transaksi itu di antaranya Tanggal 3 September 2019, transaksi atas nama PT. RJK senilai Rp500 juta. Setoran yang sama juga pada 4 September 2019 senilai Rp625 juta. Bukti lainnya, transaksi tanggal 4 September 2019, transaksi Rp100 juta. Saksi mengakui, setoran itu diserahkan ke keluarga pejabat di Kota Bima.
Semua aliran setoran melalui salah satu bank nasional yang ada di Kota Bima.

Pantauan lain, salah satu rekanan sempat keluar ruang pemeriksaan pada Pukul 12.00 Wita. Dua orang saksi itu keluar menggunakan mobil Nissan warna hitam bernomor Polisi Jakarta. Sekitar 30 menit kemudian, saksi itu kembali. Namun saat diwawancarai, keduanya memilih diam dan hanya melontarkan sedikit jawaban, pemeriksaan masih berlangsung.

Sementara hasil verifikasi informasi, menurut agenda hari ini pemeriksaan dilakukan pada empat perusahaan, di antaranya PT. Risalah Jaya Konstruksi, PT. Budi Mas, PT. Bali Lombok Sumbawa, CV. Indo Bima Mandir dan CV. Putra Melayu. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button