Hukrim

KPK Periksa Sejumlah Kontraktor Kakap Terkait Proyek di Kota Bima

Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Kota Bima.

Sejumlah kontraktor kakap jalani pemeriksaan di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, tempat pemeriksaan sekitar 30 kontraktor sebelumnya. Pemeriksaan marathon kali ini berlangsung sejak Tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2022.

Data dan informasi diperoleh ntbsatu.com, para pihak yang diperiksa Selasa, Il selaku Direktur PT. SJK, Mul selaku Direktur PT. AS dan On yang posisinya kuasa direktur PT. CGA.

Pemeriksaan berlanjut Rabu untuk Ef, jabatan Direktur PT. AJP. Informasinya, satu satunya yang diperiksa Rabu kemarin.

Sedangkan hari ini informasinya yang diperiksa adalah Direktur PT. TM inisial MS, sekaligus menutup rangkaian permintaan keterangan KPK untuk hari terakhir.

Dibandingkan saksi saksi kontraktor sebelumnya, para saksi kali ini termasuk skala besar ditinjau dari bandan hukum dan spesifikasi proyek yang dikerjakan. PT. SJK misalnya, mengerjakan proyek pembangunan jembatan Dodu 1 senilai Rp8,31 Miliar.

Kontraktor yang diperiksa ini diketahui ambil bagian dalam pekerjaan proyek miliaran rupiah di Kota Bima, antara tahun 2018 sampai 2022 sesuai dengan materi pemeriksaan yang dilakukan KPK sebagaimana informasi diperoleh ntbsatu.com.

Juru bicara KPK Ali Fikri, SH belum merespons sambungan telepon ntbsatu.com. Media ini kemudian kepastian kehadiran KPK di Mataram dan meminjam gedung BPKP sebagai tempat pemeriksaan. Kabar itu dibenarkan Kabag TU BPKP NTB Irwan Supriyadi. “Iya (ada peminjaman oleh KPK). Dipakai Tanggal 6 – 8 Desember,” jawab Irwan singkat, karena soal apa saja kegiatan KPK, ia tidak diperkenankan mengakses informasi tersebut.

Sebagai catatan, pemeriksaan kali ini adalah kelanjutan dari rangkaian pemanggilan saksi saksi mulai tanggal 11 Oktober 2022 lalu di gedung yang sama. KPK mencium dugaan gratifikasi dan TPPU dalam rangkaian pekerjaan selama lima tahun terakhir di Kota Bima. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button