Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri rangkaian pemeriksaan di gedung BPKP Perwakilan NTB. Salah satu ruangan yang sebelumnya dipakai proses pemeriksaan, pantauan NTB Satu Kamis 13 Oktober 2022 dalam kondisi kosong.
Delapan orang tim KPK yang diantaranya diketahui bernama Desy dan Immanuel sudah meninggalkan ruangan Mandalika Kantor BPKP NTB yang selama ini dipinjam untuk aktivitas pemeriksaan.
Kabag Tata Usaha BPKP NTB, Irwan Supriyadi membenarkan informasi berakhirnya peminjaman ruangan. “Tadi sebelum Pukul 16.00 mereka sudah pamit. Artinya durasi waktu peminjaman gedung sudah berakhir,” kata Irwan, Kamis sore.
Setidaknya ada tiga ruangan yang sempat dipinjam pakai, selain ruang Mandalika, beberapa orang diperiksa terpisah di ruang Rinjani. Intensinya pemeriksaan membuat tim penyidik harus meminta tambahan. Satu lagi yang dipinjam pakai adalah ruangan Dharma Wanita. Semua ruangan tersebut berada di lantai dua gedung berlantai tiga tersebut.
Berakhirnya proses pemeriksaan ini bukan berarti rangkaian penyelidikan selesai. Karena setelah menyita 23 jenis dokumen transaksi keuangan kontrakor, KPK akan melanjutkan pemeriksaan para saksi.
“Beberapa hari lagi, saya ke Jakarta. Karena akan ada pemeriksaan lanjutan di gedung KPK,” sumber ntbsatu.com. Sumber yang teridentifikasi sebagai informasi kunci dalam kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi pejabat Kota Bima itu, juga akan masuk dalam list pemeriksaan KPK.
Selain dia, ada dua kontraktor yang akan dilanjutkan pemanggilan ke gedung merah putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan. “Nanti si AL dan MM akan dipanggil juga, karena mereka saksi kunci di kasus ini,” jelasnya, sembari menginformasikan, perkiraan dia pemeriksaan akan berlangsung pekan depan.
Pemeriksaan lanjutan ini dikaitkan dengan bukti bukti yang sudah disita KPK saat proses pemeriksaan Selasa – Kamis, 11 – 13 Oktober 2022 lalu. Sedikitnya ada 23 data rekening bank milik kontraktor yang dimintai keterangan, disita KPK sebagai barang bukti.
Diantara 23 dokumen bank itu terdiri dari 16 slip bank dan 7 rekening koran. Semua dokumen itu berupa slip pencairan dan print out rekening koran 15 perusahaan yang terkait dengan indikasi gratifikasi dan pencucian uang.
Dari data yang diperlihatkan, berupa slip pencairan dan setoran dengan nilai paling rendah Rp100 juta dan ada juga senilai Rp1 Miliar.
Diperlihatkan juga daftar atau list dokumen yang disita KPK berdasarkan urutan dokumen, mulai dari slip hingga print out rekening koran. Masih kata sumber, dokumen transaksi itu didominasi milik MM, Direktur PT. RKJ yang diduga sebagai operator pendistribusian uang hasil “ngepul” dari 15 perusahaan pemenang lelang selama lima tahun terakhir. (HAK)