Mataram (NTB Satu) – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus berupaya menyelesaikan penanganan perkara kasus dugaan penyimpangan bantuan bibit sapi dan kambing di Kabupaten Lombok Barat tahun 2020.
Dar hasil pendalaman, Jaksa mencatat ada beberapa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menegaskan kasus tersebut akan tetap berlanjut.
“Kami temukan di lapangan ada penerima bantuan yang fiktif. Selain itu ditemukan juga bantuan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di klausul dokumen pengadaan,” kata Ivan Jaka dihubungi Kamis, 6 Oktober 2022.
Bahkan saat ini progres penanganan terhadap perkara tersebut sudah mencapai 60 persen. Saat ini penyidik juga masih terus fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terutama kelompok yang menerima bantuan tersebut.
Sebab kata Ivan, masih banyak kelompok penerima yang belum dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga sudah mulai meminta Inspektorat Provinsi NTB untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dimaksud.
“Kami sudah minta Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit sehingga bisa selesai bersamaan dengan pemeriksaan para penerima bantuan,” sebutnya.
Dirinya juga menyebut, pengadaan bibit sapi dan kambing melalui anggaran pokok pikiran (Pokir) Dewan tidak hanya satu orang saja, melainkan ada beberapa orang. Inilah yang masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan penanganan lanjutan terhadap perkara tersebut.
Termasuk juga pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan anggota dewan Lombok Barat untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. “Tidak hanya satu pokir saja melainkan dari beberapa orang anggota dewan lainnya, sehingga kami masih terus dalami,” sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data LPSE Lobar, ada tiga paket pengadaan sapi pada pengadaan sapi tahun 2020. Paket pertama jenis bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp540 juta dikerjakan CV NMU asal Loteng dengan penawaran Rp489 juta.
Paket kedua juga dikerjakan CV NMU dengan pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta. Paket ketiga menggunakan APBD Perubahan dengan pagu anggaran Rp2,244 miliar dengan total pengadaan sebanyak 264 ekor bibit sapi. (MIL)