“Pita Penggaduh”, Strategi Polresta Mataram Antisipasi Balap Liar

Mataram (NTB Satu) – Polresta Mataram dalam waktu dekat akan memasang pita penggaduh di sejumlah jalan utama. Hal itu sebagai strategi dari Polresta Mataram untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, utamanya dalam mencegah adanya balap liar di wilayah hukum Polresta Mataram.

Salah satu target pemasangan pita penggaduh adalah Jalan Udayana, yang kini sudah menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Mataram.

“Karena di Jalan Udayana itu sudah menjadi kawasan RTH, tetapi masih terus ada aksi balap liar oleh anak-anak muda, akan kami cegah dengan memasang pita penggaduh di sejumlah titik jalan,” tegas KBP Mustofa ke awak media, Selasa 3 Oktober 2022.

Berdasarkan PM 82 Tahun 2018 pasal 33, pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.

“Bagian jalan sengaja dibuat tidak rata, dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4cm. Sehingga bila kendaraan melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan ban kendaraan,” terangnya.

Lebih lanjut KBP Mustofa menerangkan, bahwa rencana pemasangan pita penggaduh sudah dalam tahap koordinasi dengan pihak pemerintah daerah.

Selain di jalan Udayana, rencana ini diresmikan setelah adanya pengungkapan aksi balap liar yang terjaring pada Minggu, 2 Oktober 2022 lalu. (MIL)

Exit mobile version