Daerah NTB

Setahun Lagi, Data Kendaraan tak Taat Pajak di NTB akan Dihapus

Mataram (NTB Satu) – Penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati akan mulai berlaku di NTB pada awal tahun 2023.

“Kemungkinan awal tahun depan. Kami sosialisasi dulu ke masyarakat supaya (kesannya) tidak semena-mena,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Selasa, 6 September 2022.

Djoni menjelaskan, ada beberapa peringatan akan diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum dilakukan penghapusan data.

“Satu bulan pertama akan kami beri peringatan untuk membayar. Apabila masih belum dibayar, kami akan blokir, dan beri waktu lagi sebulan. Jika masih belum juga dibayar, maka datanya akan kami hapus secara permanen,” terangnya.

Dengan kebijakan tersebut, maka setelah dilakukan penghapusan data, kendaraan bermotor tersebut akan menjadi kendaraan bodong yang tidak memiliki legalitas lagi untuk mengaspal.

Ia juga meluruskan, bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak akan disita begitu saja oleh kepolisian. Hanya saja, apabila terkena tilang, kendaraan tersebut tidak dapat diambil kembali karena datanya sudah dihapus secara permanen.

IKLAN

“(Sebelum ditilang) apabila ada pemilik yang meminta agar kendaraan dimuseumkan untuk dijadikan pajangan di rumah, kita perbolehkan, asal tidak dipakai di jalanan,” tutup Djoko.

Sembari melakukan sosialisasi, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga sedang melakukan penyusunan regulasi tersebut untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button