Inspektorat Lombok Tengah “No Comment” Soal Kerugian Negara Kasus BLUD

Mataram (NTB Satu) – Memasuki babak baru dugaan korupsi dan gratifikasi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya periode 2017 hingga 2021, saat ini setidaknya sudah ada tiga aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, yaitu Direktur RSUD Praya, dr. Muzaki Langkir, Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Sasmita.

Saat dilakukan penahanan pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin, Langkir membeberkan kepada wartawan bahwa dana tersebut juga mengalir kepada Bupati Lombok Tengah berserta wakilnya, bahkan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ditanya soal kebenaran nama penerima aliran dana yang dibeberkan oleh Langkir, Inspektorat Lombok Tengah selaku pengawas urusan pemerintahan Lombok Tengah belum bersedia memberikan keterangan.

“Untuk BLUD belum bisa dulu (berikan keterangan),” ujar Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi saat dihubungi pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dari penyelewengan dana BLUD tersebut, kerugian negara yang dihasilkan sekitar Rp1,7 miliar. Besar kerugian tersebut didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta, dan suap Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping Langkir, Lalu Anton Hariawan dengan bukti yang ia pegang memastikan adanya aliran dana ke Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. Disebutnya, aliran dana BLUD tersebut sudah tertuang dalam catatan pembukuan di bagian Bendahara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid mengatakan pihaknya akan terus mendalami dugaan adanya aliran dana tersebut sepanjang ada alat bukti yang kuat. (RZK)

Exit mobile version