Mataram (NTB Satu) – Jumlah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi, kerbau, dan kambing di Pulau Lombok hingga 6 Juni 2022 mencapai 19.191 ekor atau hampir 20.000 kasus. Dari total angka tersebut, sebanyak 10.767 ekor masih dalam kondisi sakit, 8.330 ekor sembuh, 86 ekor dipotong paksa, dan 8 ekor mati.
Kabupaten Lombok Timur masih menjadi penyumbang tertinggi sejak awal PMK ini ditemukan di Pulau Lombok. Total kasus di Lombok Timur saat ini sebanyak 8.644 kasus, dengan tingkat kesmbuhan lebih dari 50 persen atau 4.795 ekor. Sedangkan ternak yang masih sakit sebanyak 3.795 ekor, dipotong paksa 54 ekor, dan 0 kasus kematian.
Selanjutnya Kabupaten Lombok Tengah dengan 4.659 kasus. Rinciannya, 2.220 ekor masih sakit, 2.348 ekor sembuh, dan satu ekor dipotong paksa. Sedangkan di Kabupaten Lombok Barat terhitung 4.646 kasus. Dimana 3.529 ekor masih sakit, 1.112 ekor sudah sembuh, dua ekor dipotong paksa, dan tiga ekor mati.
Adapun di Kabupaten Lombok Utara terhitung sebanyak 1.072 kasus, 1.052 ekor masih sakit, 10 ekor sembuh, 5 ekor dipotong paksa, dan 5 ekor lagi mati. Terakhir di Kota Mataram, ditemukan sebanyak 260 kasus dengan 171 ekor diantaranya masih sakit, 65 ekor sembuh, dan 24 ekor dipotong paksa.
Kerena tingginya kasus yang ditemukan, membuat semua kecamatam di Pulau Lombok berstatus zona merah PMK, kecuali Kecamatan Keruak dan Jerowaru.
“Pulau Lombok menjadi salah satu daerah berstatus zona merah PMK. Pasalnya penyakit yang menyerang hewan ternak berkuku belah ini sudah masuk ke semua kabupaten/kota yang ada di Pulau Lombok,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB, Khairul Akbar.
Vaksin PMK masih belum tiba di Lombok. Selama ini peternak bersama Satgas pemerintah hanya bisa melakukan penyemprotan disinfektan di areal kandang guna mencegah penularan. Vaksin PMK sendiri deperkirakan akan tiba di Lombok pada pertengahan Juni mendatang.
“Belum datang (vaksin), insya Allah pekan kedua bulan Juni akan didrop oleh pusat untuk vaksin impor. Sedangkan vaksin yang diproduksi Pusvetma akan didrop pertengahan Agustus,” tutup Khairul. (RZK)