Daerah NTB

Pergub NTB Soal Joki Cilik Mulai Dikaji

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tetap memberi perhatian mengenai dugaan eksploitasi anak dalam gelaran pacuan kuda di Sumbawa serta Bima. Pihak Pemprov NTB mengkonfirmasi bahwa bakal segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penggunaan joki cilik di arena pacuan kuda.

Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi mengatakan, pihaknya tetap memberi perhatian soal hak anak pada praktik joki cilik. Maka dari itu, pihaknya segera mengupayakan pembatasan usia pada penetapan joki.

IKLAN

“Akan ada proteksi yang sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bima,” ungkap Gita kepada NTB Satu, Senin, 22 Agustus 2022.

Ke depannya, Pergub tersebut bakal mengatur pembatasan usia joki secara rasional serta disesuaikan dengan ukuran kuda. Selain itu, aturan tentang joki cilik disesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak. Menurut Gita, eksistensi joki cilik pun bakal dilihat dari perspektif kearifan lokal.

“Kami tetap mengakomodir atensi berbagai pihak soal joki cilik. Selain itu, kami tetap perhatikan kondisi kearifan lokal,” papar Gita.

Kajian Pergub soal penggunaan joki cilik hingga kini tetap dikebut oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) NTB. Selain itu, DP3A2KB NTB segera menyelesaikan dan menghimpun berbagai kritik serta saran dari pihak terkait mengenai penerbitan Pergub yang mengatur perihal penggunaan joki cilik di arena pacuan kuda di NTB. (GSR)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button