Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir divonis 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin Majelis Hakim di PN Tipikor Mataram, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga:
- Mahdalena Gelar Reses Masa Sidang II di Kabupaten Bima, Salurkan Bantuan untuk Musala
- Anak 10 Tahun Ditinggal Pamannya di Polresta Mataram Gegara Cekcok dengan Nenek
- KONI NTB Sebut Porprov 2026 Jadi Langkah Awal Tuan Rumah PON 2028
- Mengenang Titiek Puspa, Penyanyi Kupu-Kupu Malam Meninggal Usia 87 Tahun
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis mantan Dirut RSDU Praya tersebut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Dan menetapkan pidana tambahan agar membayar uang pengganti kerugian negara Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin membuat dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan anggota majelis, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.