BERITA NASIONAL

7 Provinsi Terapkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Jakarta (NTBSatu) – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2025.

Penyelenggaraan program tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, melalui penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketentuan program di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah provinsi tersebut. Lantas, di mana saja provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan? 

1. Banten

    Gubernur Banten, Andra Soni menggelar program pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

    Ia mengatakan, program tersebut sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemprov Banten. 

    IKLAN

    “Berapa tahun pun masyarakat menunggak, PKB-nya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak 2025 atau pajak terakhir,” kata Andra dalam keterangannya di Gedung Negara Provinsi Banten, Serang, Kamis, 25 Maret 2025. 

    Ia menjelaskan, program pemutihan PKB dilaksanakan mulai Kamis, 10 April hingga Senin, 30 Juni 2025. 

    2. Jawa Barat

      Dilansir dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada periode Selasa, 25 Maret hingga Senin, 30 Juni 2025.

      Pembebasan dilakukan terhadap pokok dan denda PKB hingga masa pajak 2024 (masa berlaku 2025). 

      “Bayarkan pajak kendaraan 6 bulan sebelum masa pajak 2025 (masa berlaku 2026),” tulis @bapenda.jabar, Kamis, 27 Maret 2025. 

      IKLAN

      3. Jawa Tengah

        Mengutip laman Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Jawa Tengah turut menerapkan program pemutihan PKB yang berlangsung mulai Selasa, 8 April hingga Senin, 30 Juni 2025.

        Melalui program tersebut, masyarakat pemilik kendaraan asal Provinsi Jawa Tengah hanya perlu membayar PKB tahun berjalan. 

        “Bayar pajak kendaraan tahun berjalan dan dapatkan penghapusan semua denda, pokok tunggakan, plus denda tunggakan asuransi Jasa Raharja,” tulis Bapenda Jawa Tengah, Rabu, 26 Maret 2025. 

        4. Kalimantan Selatan

        Berdasarkan Pergub Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, wajib pajak pemilik kendaraan di Provinsi Kalsel dapat menerima insentif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa diskon pada 2025.

          Program tersebut telah berjalan sejak Minggu, 5 Januari hingga Sabtu, 28 Juni 2025. 

          1 2Laman berikutnya

          Berita Terkait

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          Back to top button