5. Aceh
Badan Pengelola Keuangan (BPK) Provinsi Aceh telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir hingga Rabu, 15 Januari 2025. Program tersebut berlaku untuk kendaraan dengan pelat BL 54 JA.
Meskipun telah berakhir, tetapi BPK Provinsi Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak progresif hingga Rabu, 31 Desember 2025. Adapun pajak progresif adalah pajak atas kepemilikan dua kendaraan atau lebih.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal (samsatdigital.id). Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh,” tulis akun Instagram @bpkaaceh, Jumat, 3 Januari 2025.
6. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda, sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
Sama halnya dengan provinsi lainnya, masyarakat hanya perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Adapun persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan.
Kemudian tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
Syarat selanjutnya adalah tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Setelah menetapkan opsen pajak, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan mulai 5 Januari 2025.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen. Lalu, kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.
Selanjutnya, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan bebas pajak progresif serta BBNKB II. (*)