Hukrim

Kajati NTB Minta Penyidik Telusuri Peran Fasilitator Penyalur Dalam Kasus KUR Tani Fiktif

Mataram (NTB Satu) – Penyidik tindak pidana khusus diminta untuk menelusuri peran fasilitator yang mendapat penunjukan langsung dalam program penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan untuk petani.

“Kalau memang itu terbukti ikut dalam rangkaian (peristiwa pidana-red), ikut terlibat apa boleh buat kita tindak lanjuti,” kata Kajati NTB Sungarpin dikonfirmasi wartawan, Senin 25 April 2022.

Fasilitator yang mendapat penunjukan langsung itu kabarnya perusahaan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ABB. Selain perusahaan tersebut muncul peran pengurus dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

Dalam menjalankan program, mereka mengatur seluruh keperluan administrasi petani yang masuk dalam daftar penerima bantuan dana KUR. Penyalurannya melalui salah satu bank BUMN konvensional Cabang Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Dugaan korupsi dalam perkara ini mencuat setelah sejumlah petani penerima bantuan mengajukan pinjaman ke pihak bank yang berbeda. Permohonan mereka tidak dapat diproses lantaran adanya tunggakan yang sedang berjalan dengan nilai beragam, mulai dari Rp15 juta-Rp45 juta.

Nilai tersebut bergantung pada luas lahan, namun dari kasus tersebut terungkap bahwa belum ada petani yang menerima dana kredit bantuan pemerintah tersebut.

IKLAN

Sungarpin mengatakan, sebagai upaya mengungkap peran tersangka penanganan perkara ini kini berkutat pada ruang lingkup pemeriksaan dari pihak perbankan yang menerima dana dari pemerintah dan menyalurkan ke rekening petani penerima bantuan dana KUR.

“Jadi utamanya pemeriksaan masih di pihak bank, terakhir itu dari analis kredit,” jelasnya.

Terkait potensi kerugian keuangan negara, Sungarpin mengatakan proses penyidikan belum mengarah kesana. Saat ini pihaknya masih menghitung di tahap awal, nanti ada penghitungan dari tim auditor.

Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim). Kejati NTB kemudian mengambil alih penanganannya di tahun 2021.

Program bantuan dana untuk masyarakat petani tersebut berasal dari Kementerian Pertanian. Realisasinya berawal dari kunjungan salah seorang Direktur Jenderal ke Kabupaten Lombok Timur pada Agustus 2020.

Dalam kunjungannya pejabat negara itu bertemu dengan para petani dan memberi informasi perihal adanya program bantuan KUR melalui sarana perbankan.

Dari informasi itu tercatat 622 petani pada lima desa di Lotim mendapat usulan sebagai penerima dana KUR.

Mereka yang menerima usulan berasal dari kalangan petani jagung. Setiap petani dijanjikan pinjaman tunai Rp15 juta untuk luas lahan 1 hektare. Dari 662 petani tersebut terhimpun luas lahan yang masuk dalam pendanaan tersebut mencapai 1.582 hektare.

Berlanjut pada kalangan petani tembakau. Tercatat ada sebanyak 460 orang yang terhimpun dalam data usulan penerima bantuan. Dalam janjinya, setiap petani mendapat dana KUR senilaiRp30 juta hingga Rp50 juta.

Dengan pendataan demikian, para petani yang terdaftar dalam data usulan penerima KUR wajib menjalani proses administrasi pinjaman.

Dalam proses tersebut, terlibat peran pihak ketiga yaitu PT. ABB serta oknum pengurus HKTI NTB. Mereka berperan sebagai mitra pemerintah.(MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button