Daerah NTB

Para Korban Investasi Bodong DNA Pro Diminta Melapor

Mataram (NTB Satu) – Korban iming-iming investasi bodong DNA Pro didorong melapor, agar Satgas Wasapada Investasi (SWI) menindaklanjutinya. Dorongan ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rico Rinaldy.

Diketahui DNA Pro adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing atau MLM. Pada bisnis teknologi finansial (fintech online), DNA Pro Akademi masuk dalam platform investasi bodong yang berkedok robot trading.

DNA Pro Akademi menjadi ilegal karena tak memiliki izin yang jelas dari Kementerian Perdagangan. Mereka hanya punya izin terkait perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung serta NIB (Nomor Induk Berusaha) belaka.

Tiap perusahaan penyedia robot trading wajib memiliki legalitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan dan izin dari Bappebti dan tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

Rico Rinaldy menjelaskan, aktifitas DNA Pro ini terdeteksi juga di NTB, bahkan pernah merencanakan akan melakukan pertemuan besar untuk merekrut calon-calon member baru.

“Kalau menurut saya, pasti ada korbannya juga (di NTB). tapi laporan ke OJK belum ada masuk,” ujarnya.

IKLAN

Seharusnya korban melapor, baik ke Kepolisian, maupun ke OJK. Laporan tersebut menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dan menjadi laporan berapa kerugian yang ditimbulkan dari iming-iming investasi illegal ini.

Sebelumnya, Sebelumnya OJK NTB merilis sejumlah 15 entitas ilegal atau investasi bodong telah memakan korban di NTB yakni Tiktok cash, Snack video, Go Champion, Auto Trade Clun Indonesia, Eurobit Investment, JAA Lifestyle, M-Pay Digital, Block Doge Chain, Lucky Best Coin, Goldcoin, 7 Prime, PT IQ Target Tranding, Pembiayaan PV Schneider, CFG Internasional Investment, dan I-Doe Club.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button