Honorer Dihapus Tahun 2023, BKD NTB Tunggu Kejelasan Pemerintah Pusat

Mataram (NTB Satu) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan pegawai honorer di pemerintahan tahun 2023 mendatang.

Penghapusan pegawai honorer ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, H. Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah.

Ia mengaku, sejauh ini belum ada regulasi yang menyusul keputusan itu, karena pemerintah pusat masih dalam tahap sosialisasi.

“Kebijakan dibidang kepegawaian, kami mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Biasanya, sebelum diberlakukan pasti ada sosialisasi terlebih dahulu,” tegas Nasir, menjawab ntbsatu.com, Rabu, 19 Januari 2022.

Menurut Muhammad Nasir, terkait jumlah pegawai honorer yang akan dihapus ke depan, pihaknya belum bisa memastikan karena petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum ada.

“Karena juknisnya belum ada, tentu kami tidak bisa memastikan berapa orang yang akan dihapus,” sebutnya.

Di sisi lain, lanjut Nasir, BKD NTB belum mengetahui apa saja kriteria pegawai honorer yang akan dihapus di tahun 2023. Ketika ada juknisnya maka pihaknya akan memetakan sesuai pedoman yang berlaku.

“Jika regulasi dan juknisnya ada, tentu kami di daerah tinggal memetakan saja dan baru bisa diketahui berapa yang dipertahankan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan instansi pemerintah tak lagi menggunakan tenaga honorer pada 2023.

Pada PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 disebutkan, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Dalam PP tersebut juga disebutkan, salah satu penuntasan pegawai non-PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK.

Jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Sementara untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga atau outsourcing. (DAA)

Exit mobile version