Mataram (NTBSatu) – Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) Pemprov NTB belum menerima gaji selama empat bulan, yakni mulai Juli hingga Oktober 2023.
Mengenai keterlambatan pembayaran kewajiban honor tersebut, Pemprov NTB dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur NTB telah memerintahkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Fathurrahman untuk memproses permasalahan tersebut.
“Sudah saya perintahkan kemarin Bapak Sekda untuk memproses bagaimana dan apa masalah dan sebagainya,” kata Gita Ariadi, kemarin.
Berita Terkini:
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
- Tata Kelola Fasilitas Umum di NTB Disoroti KPK
- KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram
- KPK Temukan Praktik Ijon dan Dugaan Pokir Fiktif di DPRD NTB
Di samping itu, Gita Ariadi mengklaim, keterlambatan tersebut akibat proses administrasi, bukan karena tidak ada uang.
“Itu masalah administrasi, mungkin ada yang menunggu kolektif, itu kita cari bagaimana regulasinya,” ujarnya.
Ditanya kapan kewajiban tersebut diselesaikan, Gita mengaku secepatnya, karena memang anggaran untuk menyelesaikan honor tersebut sudah ada.