“Kemarin dari BPKAD uang ada, tinggal penyelesaian administrasi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTB, Aidy Furqan juga menyampaikan hal yang sama. Keterlambatan pembayaran honor untuk GTT ini, karena perlu dilakukan sinkronisasi data.
Untuk diketahui, GTT yang lulus PPPK kembali dilakukan sinkronisasi data pada bulan Agustus. Data-data tersebut bersumber dari sekolah tempat GTT mengajar.
Ada beberapa sekolah yang saat ini masih lambat dalam konfirmasi data GTT. Seperti sejumlah sekolah di Pulau Sumbawa.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
”Kendalanya diverifikasi administrasi saja. Bukan masalah dibayar atau tidaknya,” ujar Aidy.
Bagi GTT atau guru non-ASN, hitungan honornya berdasarkan Jasa Jam Kerja (JJM). Tugas mengajar itu setiap awal semester diterbitkan oleh sekolah masing-masing.
Sebagai informasi, ada sekitar 4.000 GTT yang belum mendapat pembayaran JJM. Sekitar 1.000 GTT yang Agustus lalu diangkat sebagai PPPK, hak JJM-nya belum terbayarkan satu bulan, yakni pada Juli 2023.
Kemudian sekitar 3.000 GTT lainnya, yang bukan PPPK, belum menerima dari Juli hingga Oktober. (MYM)