Masyarakat Bisa Laporkan Fasilitas Publik yang Tak Menggunakan Bahasa Indonesia
Mataram (NTBSatu) – Masyarakat Indonesia bisa melaporkan kepada Badan Bahasa bila melihat fasilitas publik yang penamaannya tidak sesuai atau masih menggunakan ungkapan bahasa Indonesia yang salah. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Halo Bahasa.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Prof. Endang Aminudin Aziz mengatakan, ketika masyarakat menemukan fenomena yang menyatakan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia, maka bisa memotretnya dan melapor melalui aplikasi Halo Bahasa.
“Setelah itu Badan Bahasa akan menanggapi laporan yang telah dibuat,” ujarnya, dikutip dari detikedu, Minggu, 29 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- SK Tuan Rumah PON XXII 2028 NTB-NTT Rampung Minggu ini
- 12.500 Dosis Vaksin PMK Digelontorkan, Pemkab Sumbawa Kejar Kekebalan Ternak di Tengah Ancaman Penyakit Musim Hujan
- Kadisparekrafpora Lombok Barat: ‘’Car Free Night’’ Turunkan Angka Kemiskinan
- Kejari Lombok Timur Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan PKH di Pringgasela
Padahal Badan Bahasa tidak memiliki wewenang secara aturan untuk mengeksekusi kepada pihak yang melakukan pelanggaran Bahasa Indonesia.
“Di Undang-undang memang tidak memberikan kewenangan itu. Tetapi kami menggunakan istilah pembinaan dan masyarakat juga bisa ikut andil. Salah satunya lewat Halo Bahasa,” jelasnya.
Karena tidak memiliki kewenangan, pihaknya menggunakan cara dengan mengirim ‘surat cinta’ kepada lembaga yang menggunakan bahasa Indonesia kurang tepat.
“Saya tidak akan mengatakan itu salah tapi kurang pantas gitu, maka kita berikan perhatian,” lanjut Aminudin.



