Mataram (NTBSatu) – Masyarakat Indonesia bisa melaporkan kepada Badan Bahasa bila melihat fasilitas publik yang penamaannya tidak sesuai atau masih menggunakan ungkapan bahasa Indonesia yang salah. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Halo Bahasa.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Prof. Endang Aminudin Aziz mengatakan, ketika masyarakat menemukan fenomena yang menyatakan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia, maka bisa memotretnya dan melapor melalui aplikasi Halo Bahasa.
“Setelah itu Badan Bahasa akan menanggapi laporan yang telah dibuat,” ujarnya, dikutip dari detikedu, Minggu, 29 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
Padahal Badan Bahasa tidak memiliki wewenang secara aturan untuk mengeksekusi kepada pihak yang melakukan pelanggaran Bahasa Indonesia.
“Di Undang-undang memang tidak memberikan kewenangan itu. Tetapi kami menggunakan istilah pembinaan dan masyarakat juga bisa ikut andil. Salah satunya lewat Halo Bahasa,” jelasnya.
Karena tidak memiliki kewenangan, pihaknya menggunakan cara dengan mengirim ‘surat cinta’ kepada lembaga yang menggunakan bahasa Indonesia kurang tepat.
“Saya tidak akan mengatakan itu salah tapi kurang pantas gitu, maka kita berikan perhatian,” lanjut Aminudin.