Masyarakat Bisa Laporkan Fasilitas Publik yang Tak Menggunakan Bahasa Indonesia
Mataram (NTBSatu) – Masyarakat Indonesia bisa melaporkan kepada Badan Bahasa bila melihat fasilitas publik yang penamaannya tidak sesuai atau masih menggunakan ungkapan bahasa Indonesia yang salah. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Halo Bahasa.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Prof. Endang Aminudin Aziz mengatakan, ketika masyarakat menemukan fenomena yang menyatakan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia, maka bisa memotretnya dan melapor melalui aplikasi Halo Bahasa.
“Setelah itu Badan Bahasa akan menanggapi laporan yang telah dibuat,” ujarnya, dikutip dari detikedu, Minggu, 29 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian Warga Mataram Dipangkas Rp200 Juta
- BKD Kota Mataram Mulai Penataan Besar-besaran Aset Warisan Lobar
- Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Ditunda
- Capaian Monev Diapresiasi Gubernur, KI NTB Siap Gelar Anugerah 2025
Padahal Badan Bahasa tidak memiliki wewenang secara aturan untuk mengeksekusi kepada pihak yang melakukan pelanggaran Bahasa Indonesia.
“Di Undang-undang memang tidak memberikan kewenangan itu. Tetapi kami menggunakan istilah pembinaan dan masyarakat juga bisa ikut andil. Salah satunya lewat Halo Bahasa,” jelasnya.
Karena tidak memiliki kewenangan, pihaknya menggunakan cara dengan mengirim ‘surat cinta’ kepada lembaga yang menggunakan bahasa Indonesia kurang tepat.
“Saya tidak akan mengatakan itu salah tapi kurang pantas gitu, maka kita berikan perhatian,” lanjut Aminudin.



