Mataram (NTBSatu) – Plt. Inspektur Provinsi NTB, H. Wirawan, S. Si., M. T., memberikan penekanan terkait dua hal. Pertama soal MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (Monitoring Center For Prevention – KPK), dan kedua output hasil Rakornas di Batam beberapa waktu lalu.
Hal pertama yang diingatkannya adalah terkait sisa waktu pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024, yang akan berakhir dalam dua pekan ke depan.
Khususnya kepada jajaran Inspektur Pembantu (Irban), ia meminta agar kembali mengevaluasi progress dari seluruh penugasan yang telah dilakukan.
Penekanan pemeriksaan pada kesesuaian dengan target-target kinerja yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (Monitoring Center For Prevention – KPK),
“Lakukan monitoring secara intens, terutama di area pengawasan,” ujar Wirawan arahan kepada jajarannya dalam kesempatan apel pagi, Senin, 11 November 2024..
Ditambahkannya bahwa tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengkoordinasi dan memfasilitasi OPD penanggung jawab area intervensi dalam pelaksanaan area-area MCP terkait.
Hal kedua yang menjadi arahannya adalah terkait hasil Rakorwasnas di Pulau Batam beberapa waktu lalu.
Di mana, salah satunya menghasilkan komitmen bahwa APIP harus melaksanakan pengawasan yang berdampak.
Berdampak yang dimaksud, tidak hanya pada program yang menjadi program prioritas nasional. Misalnya, kemiskinan, inflasi dan seterusnya.
Tetapi berdampak pada tiga hal, yaitu pertama, bagaimana kita menemukan masalah-masalah yang krusial; kedua, bagaimana kita memberikan rekomendasi atas masalah itu; dan yang paling penting yang ketiga, bagaimana kita mengadvokasi, bagaimana kita memperjuangkan agar temuan-temuan itu bisa disikapi lewat berbagai kebijakan, yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Dikatakannya bahwa, proses pengawasan tidak berakhir ketika suatu masalah ditemukan.
“Jadi jangan berhenti pada saat menemukan masalah. Jika atas masalah yang ditemukan, kita harus presentasi, kita harus meyakinkan kepala daerah, maka lakukan. Jika kita harus berkoordinasi dengan DPRD, maka lakukan,” tegasnya.
Dengan harapan, agar apa yang direkomendasikan itu berdampak, bisa bertransformasi menjadi kebijakan dan kebijakan itu berdampak terhadap efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan di Provinsi NTB.
“Jadi pengawasan bukanlah semata rutinitas yang kita lakukan ketika kita menjalankan tugas”, jelasnya menambahkan. (*)