Mataram (NTBSatu) – Peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1.105 gram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB).
Kabid Berantas dan Intelejen BNNP NTB, Sisman Adi Pranoto mengatakan, barang haram tersebut diamankan dari seorang pria inisial IK (29), Jumat, 29 Desember 2023.
Lokasi pengamanan di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat.
Informasi dari BNNP Sumatera Utara, IK memesan ganja seberat 1 kilogram dari Medan. Paket ganja itu kemudian dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama.
Setelah mendapat informasi, Tim BNNP NTB selanjutnya melakukan control delivery terhadap paket tersebut. Hasilnya, IK berhasil diamankan saat akan mengambil paket di kantor jasa pengiriman.
Berita Terkini:
- Dibantai Jepang 6-0, Begini Kelanjutan Nasib Indonesia di Piala Dunia
- Permintaan Ganti Rugi Kasus Smart Class Tidak Memenuhi Syarat, Kadis Dikbud NTB: Ini Bukan Wanprestasi
- Jaksa Beberkan Peran Zaini Arony Rugikan Negara Rp39 Miliar Kasus LCC
- Musda Terus Tertunda, Golkar NTB Jamin Tak Ganggu Agenda Partai
“Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya,” jelasnya, Selasa, 9 Januari 2024.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah IK. Di sana petugas BNNP NTB menemukan dua botol diduga berisi ganja seberat 5 gram.
“Total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram,” sebutnya.
IK dan barang selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (KHN)