Mataram (NTBSatu) – Empat warga Kota Bima diduga jaringan peredaran narkoba diamankan Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba, Sabtu, 13 April 2024 malam.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui pejabat sementara Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menyebut, keempatnya diamankan di lokasi berbeda.
“Penangkapan dipimpin langsung Katim Aipda Wahyudin,” katanya, Senin, 15 April 2024.
Lokasi pertama penangkapan di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. Polisi mengamankan seorang inisial HN (31) dan JN (34) asal Kecamatan Rasanae Timur.
“Dari mereka tim menemukan 10 lembar plastik klip diduga berisi serbuk kristal jenis sabu seberat 0,47 gram. Termasuk plastik klip kosong, senter, gunting, tabung kaca, sumbu, dan dua handphone,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
Lokasi kedua di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Di sana Tim Cobra Alpha menangkap dua pemilik ganja dan sabu-sabu masing-masing berinisial yaitu RJ (28) dan DM (38). Keduanya warga Kecamatan Rasanae Barat.
Dari dua orang itu, polisi menemukan 65 plastik klip berisi sabu seberat 42,35 gram, tas pinggang, kotak permen. “Kami juga menemukan tas kunci mobil dan satu linting daun ganja kering,” jelas Nasrun.
Kini keempatnya diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Nasrun menyebut, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Ini untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (KHN)