Mataram (NTBSatu) – Penyelundupan ganja 1,1 kilogram via jasa pengiriman di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Raya Kecamatan Ampenan, Kota Mataram digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Kabid Berantas BNNP NTB, Kombes Pol Sisman Adi Pranoto yang dikonfirmasi mengatakan, ganja itu disita pada Selasa, 20 Februari 2024.
“Kami amankan dari FAA (20) sebagai penyewa kamar kos dan MFF (22) diduga selaku pemilik barang,” katanya, Kamis, 22 Februari 2024.
Pengungkapan kasus itu setelah BNNP NTB menerima informasi Bea Cukai Mataram. Pengiriman narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara menuju Mataram. Ganja dikirim seseorang inisial S, asal Medan.
“Dikirim S dari Medan dengan penerima A yang beralamat di Yume Kos di Lingkungan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak menuju lokasi. Di sana, penyidik mengamankan FAA.
“Dia kita tangkap di kamar kos setelah menerima paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik besar serta alumunium foil yang dikirim dari Medan seberat 1,1 kilogram,” ucapnya.
Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan seorang yang dicurigai pemilik paket berinisial MFF alias Firja.
Firja ditangkap di rumahnya di wilayah Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan-Ampenan, di hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wita. Saat digeledah, penyidik mendapatkan satu buah pot tanaman ganja.
“Satu paket ganja kering seberat 10 gram di kamar pelaku kami amankan,” ujarnya.
“Kedua pelaku sifatnya masih kita amankan. Kedua pelaku juga masih belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Sisman.
Diakuinya, dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan ke pelaku lainnya. Termasuk dengan BNN Sumatera Utara sesuai dengan asal barang.
“Kasusnya masih terus kita kembangkan terutama kaitannya dengan pemilik barang tersebut,” tutupnya. (KHN)