Mataram (NTBSatu) – Oknum mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) inisial NKS ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, dia diduga kuat mengedarkan ganja di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Dompu.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan, mahasiswa asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini ditangkap pada 18 Maret 2024 di sebuah kos-kosan wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
“Jadi awalnya mendapat informasi dari Bea Cukai Mataram bahwa ada paket yang dicurigai berisi narkoba,” Ariefaldi kepada wartawan, Kamis, 21 Maret 2024.
Setelah mendapat informasi, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengikuti barang hingga sampai kepada pelaku. Benar saja, paket berisi ganja tersebut milik NKS. Dia kemudian diamankan ke Mapolresta Mataram dan dijadikan tersangka.
Barang bukti yang diamankan kepolisian adalah sebuah dus berisi satu bal ganja. Dus lain juga berisi ganja sebanyak dua bal.
Berita Terkini:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
“Dalam bal itu berisi batang, biji, dan daun kering ganja. Totalnya 2,8 kilogram,” sebut pengganti Mustofa ini.
Kasus peredaran narkoba ini masih di proses penyidikan. Penyidik Polresta Mataram masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa dan bagaimana peran orang lain dalam peredaran ganja yang beratnya nyaris 3 kilogram ini.
“Sudah ada sampel barang bukti kita bawa ke Laboratorium Forensik Denpasar (Bali),” ucapnya.