Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, NKS sudah lima bulan menjalani bisnis ilegal ini sejak 2023.
Per kilogram ganja, dibeli NKS dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta. Ganja itu dibelinya dari daerah Sumatera, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“Terus, dijual di sini dengan harga Rp14 juta hingga Rp15 juta per kilogram,” ucapnya Bagus Saputra.
Rencananya ganja seberat 2,8 kilogram itu akan diedarkan di wilayah Mataram dan Kabupaten Dompu. “Jadi di sana (Dompu) , sudah ada jaringannya,” lanjut Kasat Resnarkoba.
Ternyata, NKS pertama menjalani bisnisnya setelah berdiskusi dengan rekan sesama organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala).
Berita Terkini:
- Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Agus
- Pemprov NTB Kembali Pulangkan 5 WNI Asal NTB Terdampak Perang Suriah
- Polisi Kantongi Saksi Kunci Meninggalnya Santriwati Ponpes Al Aziziyah
- DBD di NTB Capai 3.848 Kasus, 7 Orang Meninggal Dunia
“Jadi mereka saling sharing di Gunung Rinjani, sampai pada kesepakatan melakukan bisnis ganja,” ujar Bagus Saputra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kemudian pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (KHN)