Mataram (NTBSatu) – Polisi belum juga menetapkan satu orang pun dalam dugaan korupsi pengadaan kapal kayu Dishub Kabupaten Bima tahun anggaran 2021.
“Kasusnya masih berproses di penyidik,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Baca Juga : Pemkab Bima Atensi Fasilitas Puskesmas Donggo yang Bermasalah
Untuk penetapan tersangka, sambung Nasrun, akan diinformasikan setelah seluruh dokumen dan alat bukti terkumpul. “Pasti nanti diumumkan setelah semua terkumpul,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan seluruh berkas-berkas yang diperlukan. Jika sudah lengkap, pengumuman tersangka pada kasus yang berjalan sejak dua tahun ini akan diumumkan.
Sebelumnya, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda NTB, Kompol Rafles P. Girsang menyebut, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Baca Juga : Ganjar-Mahfud Tingkatkan Kesejahteraan Dosen dan Guru Jika Menang Pilpres 2024