Headline News

Wakil Jaksa Agung Terima SK Pengajar Praktisi Program Doktor Unram

Mataram (NTBSatu) – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengajar Praktisi Program Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Mataram (Unram).

Rektor Unram menyerahkan SK tersebut secara langsung di sela-sela perayaan Dies Natalis Unram ke-64 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sebagai alumni Unram, Asep menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh almamaternya.

IKLAN

Ia menilai kolaborasi antara praktisi penegak hukum dan akademisi memegang peranan strategis dalam mengakselerasi pembaruan hukum nasional.

“Penyerahan SK ini menjadi keniscayaan untuk membangun sinergi antara perguruan tinggi dengan Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini menyempurnakan praktik hukum, sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuan,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Mataram, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sementara itu, terkait pembagian waktu di tengah kesibukannya memimpin Kejaksaan RI, Asep memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai solusi efisien.

IKLAN

Guna menyiasati jadwal yang padat, ia merancang pola pembelajaran secara fleksibel melalui media daring seperti Zoom meeting maupun sesi kuliah tatap muka pada akhir pekan.

Hukum dan Pendekatan Welfare State

Di sisi lain, saat menyampaikan orasi ilmiah di hadapan civitas  akademika Unram, Asep turut memaparkan pentingnya memodelkan ulang pendekatan hukum di Indonesia.

Menurut pandangannya, era ketidakpastian (VUCA) dan gelombang disrupsi teknologi menuntut hukum tidak lagi bergerak sebatas instrumen penjaga ketertiban atau sarana pemidanaan semata.

Sebaliknya, hukum harus mentransformasikan diri menjadi pendorong utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Asep menegaskan bahwa konstitusi Indonesia sejatinya mengamanatkan konsep negara hukum modern atau negara kesejahteraan (welfare state).

Atas dasar itu, ia menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib menyatukan kepentingan hukum dan sektor ekonomi melalui pembentukan regulasi yang dinamis, responsif, serta memberikan kepastian.

“Hukum memiliki tanggung jawab besar untuk berkontribusi nyata pada pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, insan hukum tidak boleh berdiam diri, melainkan harus terlibat aktif memberi sumbangsih positif,” lanjut Asep.

Bukan hanya masalah regulasi, ia juga mendorong perubahan pola pikir (mindset) para penuntut umum (jaksa) dalam menangani setiap perkara.

Dalam hal ini, Asep meminta para jaksa mengalihkan fokus penanganan dari pendekatan kuantitatif konvensional (input-process-output) menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada dampak (input-process-impact).

Khususnya dalam penanganan kasus hukum seperti penyalahgunaan dana desa maupun perkara di lingkungan perguruan tinggi.

Ia berpesan agar penegak hukum wajib memperhitungkan dampak sosial bagi keberlangsungan fungsi masyarakat, ketimbang sekadar mengejar pemidanaan badan.

Adaptif Menghadapi Kejahatan Digital

Sebagai penutup orasinya, Asep mengutip gagasan pakar manajemen Kenichi Ohmae dan Rhenald Kasali mengenai ancaman kejahatan di era disrupsi.

Melalui pandangan kedua pakar tersebut, ia mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengikis batas-batas yurisdiksi hukum konvensional.

Akibatnya, kejahatan modern seperti judi online lintas negara, sindikat narkotika internasional.

Hingga maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal kini membutuhkan respons hukum yang jauh lebih cepat dan adaptif.

Ia menegaskan, dengan mengacu pada keberhasilan model bisnis disruptif seperti Gojek dan Airbnb.

Ia meminta para praktisi serta aparat penegak hukum berani menanggalkan pola pikir masa lalu (yesterday is today).

“Oleh sebab itu, kita wajib membangun sistem hukum yang tepercaya dengan merancang regulasi yang dinamis serta responsif,” tuturnya.

Di samping itu, kata dia, penegak hukum tidak boleh lagi mempertentangkan antara hukum dan ekonomi.

Melainkan harus menyatukan keduanya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Artikel Terkait