Mataram (NTBSatu) – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa peserta Tapera dapat mencairkan tabungan mereka dalam kondisi tertentu, seperti berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ia mengatakan Tapera bisa dicairkan jika resign, diberhentikan, di PHK. “Pencairan dana Tapera juga dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun,” ujarnya, dilansir dari CNN.
Skema ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, untuk menggunakan dana Tapera sebagai KPR, peserta harus terlebih dahulu menabung selama minimal 12 bulan.
“Kalau PP-nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR,” ujar Heru.
Berita Terkini:
- Begini Dampak Perang Iran-Israel ke Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
- Sari Yuliati Janji Perbaiki Layanan Haji, Apresiasi Kemenag Kawal Kepulangan Jemaah NTB
- Lawan tak Memenuhi Syarat, Mohan Berpotensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar NTB
- Dinda tak Mendaftar, Musda Golkar NTB Berpotensi Aklamasi untuk Mohan
- Pasang Surut Hubungan Iran dengan Israel, dari Sekutu Jadi Musuh Abadi
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa semakin banyak peserta Tapera, semakin cepat terwujud prinsip gotong royong untuk membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan rumah.
“Semakin banyak peserta maka prinsip gotong royongnya akan semakin jalan, karena likuiditasnya makin gede, sehingga housing-nya akan semakin main,” pungkasnya.
Pernyataan Heru ini muncul di tengah desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar pemerintah mencabut PP Tapera.
KSPI menilai iuran Tapera 3% dari upah buruh tidak cukup untuk membeli rumah dan pemerintah dinilai lepas dari tanggung jawab penyediaan rumah. (WIL)