Hukrim

Polisi Ancam Jemput Paksa Penyewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Mataram (NTBSatu) – Polisi mengancam akan menjemput paksa Fendy, penyewa alat berat pada Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB.

Kasta Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, ancaman penjemputan paksa menyusul Fendy tak pernah mengindahkan pemanggilan sejak di tahap penyelidikan.

“Nanti di tahap sidik kita lakukan upaya paksa. Upaya paksa jika orang itu tidak menghadiri panggilan,” kata Yogi, Kamis, 10 Oktober 2024.

Sisi lain, akibat aktivitas penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan.

“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” ujar Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi.

IKLAN

Naik Penyidikan

Dugaan korupsi sewa alat berat pada Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB tahun 2021 ini telah naik penyidikan.

Naiknya kasus ini dari tahap ke penyelidikan setelah Polres Mataram melakukan gelar perkara bersama Dit Reskrimsus Polda NTB pada Rabu, 9 Oktober 2024.

“Hasilnya, kami bersepakat kasus ini naik ke tahap penyidikan,” ungkap Yogi.

Selanjutnya, kepolisian akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Senin, 14 Oktober 2024 mendatang. Termasuk berkoordinasi dengan jaksa dan Inspektorat NTB untuk penghitungan kerugian negara (PKN).

Di tahap penyelidikan, muncul potensi kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Hal itu setelah polisi melakukan gelar bersama Inspektorat NTB.

“Kegiatan sewa ini kan berjalan sejak tahun 2021. Untuk berapa pastinya kami berkoordinasi dengan audit Inspektorat NTB di tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah meminta dokumen lain ke Sekretaris Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan berkas tersebut untuk mengetahui bagaimana penyewaan alat berat tahun 2021 tersebut.

“Kalau ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak. Dibayarkan atau tidak,” terang Yogi.

Dokumen yang polisi terima berisi bahwa alat berat seperti ekskavator, mixer molen, dan dum truk merupakan pengadaan dari balai. Barang itu selanjutnya pihak balai sewakan, dan uang hasil sewa seharusnya masuk ke Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Kalau penyewaan, hitungannya harian. Itu dokumen yang kami terima,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button