Mataram (NTBSatu) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Mataram akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tahun 2020-2021.
Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, dua tersangka yang ditahan adalah pimpinan BRI Unit Kebon Roek inisial SAK dan satu staf inisial SHB.
“Iya, sudah dua kami tahan kemarin,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 16 Mei 2024.
Kini keduanya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Dua tersangka itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Ini (penahan) untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik penetapan tiga tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp2,2 miliar ini. Selain SAK dan SHB, jaksa juga menetapkan pihak bank berinisial IWAK sebagai tersangka.
Saat ini, IWAK masih berkeliaran. Diakui Harun, pihaknya belum menahannya. Saat disinggung alasannya, Harun mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Yang jelas, untuk kepentingan penyidikan.
“Kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Fahri Hamzah Ingatkan Pentingnya Rumah Rakyat – Ancaman Habisnya Tanah Produktif
- Film Jumbo Go International, Tayang di 4 Negara Usai Sukses di Indonesia
- Remaja Hilang di Pantai Lombok Tengah Ditemukan Meninggal Dunia
- TikTok Perbarui Algoritma FYP, Hadirkan Fitur Baru Bikin Konten Lebih Relevan
- Harga iPhone 14 Series Anjlok Usai Berhenti Diproduksi Apple
Sebagai informasi, dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Kebon Roek ini diduga bermasalah tahun 2020-2021. Ketiga tersangka dinilai bekerja sama untuk mengatur agar dana KUR bisa dicairkan.
IWAK bertugas mengumpulkan calon penerima. Namun, nama-nama yang dikumpulkan itu tidak memiliki usaha. Padahal, seharusnya KUR disalurkan kepada para pelaku UMKM.
Ketiga tersangka kemudian bersekongkol untuk mencairkan pinjaman dengan nominal yang berbeda.
Setelah uang berhasil dicairkan, ketiganya tidak menyalurkannya ke penerima yang diajukan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Akibatnya, cicilan uang pinjaman tidak disetor, karena para penerima tidak pernah merasa memiliki utang.
Saat diusut, penyidik Kejari Mataram menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Salah satunya hasil audit internal pihak perbankan. Di sana, jaksa menemukan angka kerugian sebesar Rp4 miliar. Angka itu dari penerima KUR sebanyak 112 orang, dengan nominal pencarian berbeda-beda. (KHN)