Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Mataram menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Kota Mataram dan Lombok Barat.
“Baru tiga orang (tersangka). Sementara yang di unit Kebon Roek,” ujar Kajari Mataram Ivan Jaka, Jumat, 5 Januari 2023.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu. Mereka memiliki peran berbeda-beda di kasus periode 2020-2021 tersebut.
“Ada mantrinya, penghubung atau pejabat lapangan. Dan, pejabatnya yang ada di unit (Kebon Roek) itu,” bebernya.
Meski begitu, Ivan Jaka mengaku belum bisa membeberkan identitas maupun peran para tersangka tersebut. Rinciannya nanti akan dijelaskan Kasi Pidsus, Mardiono.
Baca Juga: Sikap Tegas Pj Bupati Lombok Timur, Kasus Pembakaran Pipa SPAM adalah Tindakan Kriminal
“Kalau berkaitan dengan teknis, nanti itu kasi pidsus ya. Dia (Mardiono) masih cuti,” ujarnya.
Diakui Kajari, pihaknya belum menahan ketiga orang tersebut. Karena penyidik hanya melakukan proses penetapan. Pemeriksaan sebagai tersangka pun belum dilakukan.
“Belum kami tahan. Proses penyidikan juga masih berjalan,” katanya.
Saat disinggung peluang penyidik menambah tersangka lainnya, mengingat kasus ini tidak hanya di Kebon Roek Mataram, tapi juga di unit Gerung, Lombok Barat.
“Sementara (tiga orang) itu. Kalau yang di Gerung, belum. Masih proses,” timpalnya.
Baca Juga: Rentan Pelanggaran Netralitas, Wali Kota Mataram Minta ASN Taat Aturan dan Hindari Politik Identitas