Lombok Timur

Sikap Tegas Pj Bupati Lombok Timur, Kasus Pembakaran Pipa SPAM adalah Tindakan Kriminal

Selong (NTBSatu) – Puluhan pipa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan di Desa Lendang Nangka Utara, Lombok Timur, dibakar oleh orang tak dikenal pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 Wita.

Imbas peristiwa itu, tiga warga setempat diamankan oleh Satreskrim Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Peristiwa yang mengganggu jalannya proyek strategis nasional itu juga memancing komentar Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik. Ia mengaku sangat menyayangkan tidakan yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab tersebut.

“Kalau kekecewan, tentu sangat kita sayangkan. Boleh menyampaikan aspirasi, kita sudah jelaskan, cuma memaksakan kehendak di negara hukum itu tidak boleh,” kata Taofik, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurutnya, SPAM ini merupakan kesempatan emas bagi Lombok Timur untuk memenuhi infrastruktur air minum untuk masyarakat, khususnya warga wilayah selatan yang sering kali dilanda kekurangan air bersih.

Baca Juga: Rentan Pelanggaran Netralitas, Wali Kota Mataram Minta ASN Taat Aturan dan Hindari Politik Identitas

Terlebih biaya pembangunan infrastruktur filterisasi air sungai menjadi air bersih tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“Kesempatan emas tidak pernah datang dua kali, kebetulan Rp120 miliar ini bukan uang Pemda, ini murni dari APBD Pusat yang sumbernya dari pinjaman Bank Dunia,” jelasnya.

Penolakan masyarakat atas proyek SPAM itu sudah cukup lama terjadi. Masyarakat pengguna air Sungai Tibu Krodet yang terletak di Kecamatan Sikur merasa khawatir debit air sungai berkurang karena dibagi untuk mengairi SPAM Pantai Selatan.

Kini konflik vertikal pun semakin memanas dengan aksi pembakaran puluhan pipa SPAM. Masalah itu pun kini diseret ke ranah hukum setelah besarnya kerugian yang dialami pihak kontraktor.

“Saya selalu katakan, kalau perbedaan pendapat, mari kita musyawarahkan. Lalu demonstrasi itu juga masih dalam prinsip demokrasi. Tapi kalau sudah merusak, saya pikir itu adalah tindakan melawan hukum,” tegas Taofik. (MKR)

Baca Juga: Oknum ASN Diduga Tanda Tangani Sendiri Cutinya, Sekda Kota Bima Ambil Sikap

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button