Mataram (NTBSatu) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Mataram akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tahun 2020-2021.
Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, dua tersangka yang ditahan adalah pimpinan BRI Unit Kebon Roek inisial SAK dan satu staf inisial SHB.
“Iya, sudah dua kami tahan kemarin,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 16 Mei 2024.
Kini keduanya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Dua tersangka itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Ini (penahan) untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik penetapan tiga tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp2,2 miliar ini. Selain SAK dan SHB, jaksa juga menetapkan pihak bank berinisial IWAK sebagai tersangka.
Saat ini, IWAK masih berkeliaran. Diakui Harun, pihaknya belum menahannya. Saat disinggung alasannya, Harun mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Yang jelas, untuk kepentingan penyidikan.
“Kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Ini Entitas Bisnis dan Fokus Usahanya
- Malaikha Pamit dari Kompas TV, Kepergiannya Tuai Perhatian Warganet
- LPA Soroti Maraknya Pelajar Open BO di Mataram: Ini Bentuk Sistem Gagal Melindungi Anak
- Baru 14 Hari Menjabat Kadis Ketahanan Pangan, Aidy Furqan Terseret Hukum Kasus Proyek Smart Class
- Rugi Rp82,2 Triliun per Tahun, Nissan Bakal PHK 10.000 Karyawan Global
Sebagai informasi, dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Kebon Roek ini diduga bermasalah tahun 2020-2021. Ketiga tersangka dinilai bekerja sama untuk mengatur agar dana KUR bisa dicairkan.
IWAK bertugas mengumpulkan calon penerima. Namun, nama-nama yang dikumpulkan itu tidak memiliki usaha. Padahal, seharusnya KUR disalurkan kepada para pelaku UMKM.
Ketiga tersangka kemudian bersekongkol untuk mencairkan pinjaman dengan nominal yang berbeda.
Setelah uang berhasil dicairkan, ketiganya tidak menyalurkannya ke penerima yang diajukan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Akibatnya, cicilan uang pinjaman tidak disetor, karena para penerima tidak pernah merasa memiliki utang.
Saat diusut, penyidik Kejari Mataram menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Salah satunya hasil audit internal pihak perbankan. Di sana, jaksa menemukan angka kerugian sebesar Rp4 miliar. Angka itu dari penerima KUR sebanyak 112 orang, dengan nominal pencarian berbeda-beda. (KHN)