Mataram (NTBSatu) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Mataram akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tahun 2020-2021.
Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, dua tersangka yang ditahan adalah pimpinan BRI Unit Kebon Roek inisial SAK dan satu staf inisial SHB.
“Iya, sudah dua kami tahan kemarin,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 16 Mei 2024.
Kini keduanya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Dua tersangka itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Ini (penahan) untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik penetapan tiga tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp2,2 miliar ini. Selain SAK dan SHB, jaksa juga menetapkan pihak bank berinisial IWAK sebagai tersangka.
Saat ini, IWAK masih berkeliaran. Diakui Harun, pihaknya belum menahannya. Saat disinggung alasannya, Harun mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Yang jelas, untuk kepentingan penyidikan.
“Kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
- Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Susunannya
- RSUD H. Moh Ruslan: Sebuah Penghormatan Mengabadikan Pengabdian bagi Peletak Fondasi Kesehatan Kota Mataram
- Ekonomi NTB Lesu, Alarm Bagi Pemprov NTB tak Bergantung dari Sektor Tambang
Sebagai informasi, dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Kebon Roek ini diduga bermasalah tahun 2020-2021. Ketiga tersangka dinilai bekerja sama untuk mengatur agar dana KUR bisa dicairkan.
IWAK bertugas mengumpulkan calon penerima. Namun, nama-nama yang dikumpulkan itu tidak memiliki usaha. Padahal, seharusnya KUR disalurkan kepada para pelaku UMKM.
Ketiga tersangka kemudian bersekongkol untuk mencairkan pinjaman dengan nominal yang berbeda.
Setelah uang berhasil dicairkan, ketiganya tidak menyalurkannya ke penerima yang diajukan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Akibatnya, cicilan uang pinjaman tidak disetor, karena para penerima tidak pernah merasa memiliki utang.
Saat diusut, penyidik Kejari Mataram menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Salah satunya hasil audit internal pihak perbankan. Di sana, jaksa menemukan angka kerugian sebesar Rp4 miliar. Angka itu dari penerima KUR sebanyak 112 orang, dengan nominal pencarian berbeda-beda. (KHN)