Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB kembali mengungkap kasus perdagangan orang. Kasus kali ini dilakukan perusahaan PT PSM.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, PT PSM merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
“Kami mendapatkan aduan dari 53 CPMI yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 September 2023.
Berita Terkini:
- iPhone 17 Pro Disindir Google
- Pimpin 1,4 Miliar Umat Katolik, Ini Profil Paus Terpilih Leo XIV
- Iqbal – Dinda dalam Tantangan Ekonomi Minus: Tambang dan Dana Pemerintah Macet, Resesi Mengintai
- Ustaz Abdul Somad Sempat Terjebak di Kerusuhan Lapas Narkotika Sumatera Selatan
Puluhan CPMI yang ditipu, sambungnya, dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan. Namun hingga satu tahun lebih, para korban tidak diberangkatkan.
Setelah mendapat informasi, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan awal. Hasilnya, sejak Januari hingga Mei 2022 terungkap sebanyak 132 CPMI bermasalah direkrut PT PSM.
“Total yang diperoleh perusahaan itu Rp1.993.500.000,” sebut Teddy.
Selanjutnya polisi menetapkan 22 dan 23 Agustus 2023 ditetapkan tiga tersangka TPPO. Ketiganya adalah RD alias D, kemudian SIS, dan J.