Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB kembali mengungkap kasus perdagangan orang. Kasus kali ini dilakukan perusahaan PT PSM.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, PT PSM merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
“Kami mendapatkan aduan dari 53 CPMI yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 September 2023.
Berita Terkini:
- Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Ini Entitas Bisnis dan Fokus Usahanya
- Malaikha Pamit dari Kompas TV, Kepergiannya Tuai Perhatian Warganet
- LPA Soroti Maraknya Pelajar Open BO di Mataram: Ini Bentuk Sistem Gagal Melindungi Anak
- Baru 14 Hari Menjabat Kadis Ketahanan Pangan, Aidy Furqan Terseret Hukum Kasus Proyek Smart Class
Puluhan CPMI yang ditipu, sambungnya, dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan. Namun hingga satu tahun lebih, para korban tidak diberangkatkan.
Setelah mendapat informasi, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan awal. Hasilnya, sejak Januari hingga Mei 2022 terungkap sebanyak 132 CPMI bermasalah direkrut PT PSM.
“Total yang diperoleh perusahaan itu Rp1.993.500.000,” sebut Teddy.
Selanjutnya polisi menetapkan 22 dan 23 Agustus 2023 ditetapkan tiga tersangka TPPO. Ketiganya adalah RD alias D, kemudian SIS, dan J.