Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB kembali mengungkap kasus perdagangan orang. Kasus kali ini dilakukan perusahaan PT PSM.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, PT PSM merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
“Kami mendapatkan aduan dari 53 CPMI yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 September 2023.
Berita Terkini:
- Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan Butuh Anggaran Rp22 Triliun
- Dinas Sosial Kota Mataram: Banyak Pengamen di Lokasi Wisata Mahasiswa Iseng
- Bukan Timothy Ronald, Oscar Darmawan yang Dijuluki Bapak Kripto Indonesia
- Jumlah Pengangguran Indonesia Terbanyak Kedua di Negara Berkembang Asia
Puluhan CPMI yang ditipu, sambungnya, dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan. Namun hingga satu tahun lebih, para korban tidak diberangkatkan.
Setelah mendapat informasi, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan awal. Hasilnya, sejak Januari hingga Mei 2022 terungkap sebanyak 132 CPMI bermasalah direkrut PT PSM.
“Total yang diperoleh perusahaan itu Rp1.993.500.000,” sebut Teddy.
Selanjutnya polisi menetapkan 22 dan 23 Agustus 2023 ditetapkan tiga tersangka TPPO. Ketiganya adalah RD alias D, kemudian SIS, dan J.